KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH TSANAWIYAH AL MUAYYAD
III TEGOWANU
NOMOR : A1 / /SK/MTs-Al M/VII/2012
Tentang
PENUGASAN
KARYAWAN
SEBAGAI
PETUGAS KEAMANAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN
2012/2013
Menimbang :
a.
Bahwa
dalam rangka mendukung pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun perlu
dilaksanakan penyesuaian penilaian.
b.
Bahwa
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang
berkualitas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional kepala
sekolah menunjuk karyawan untuk melaksanakan fungsi keamanan lingkungan
sekolah
Mengingat :
a.
Undang-undang
nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.
Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Lembaga Pendidikan Al Muayyad III Tegowanu –
Grobogan;
Memperhatikan
: Rapat
pimpinan dan Yayasan Al Muayyad III Tegowanu tanggal 12 Juli 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapakan :
Pertama : Menugaskan
karyawan
sebagai petugas keamanan sebagaimana tertulis dalam
lampiran I.
Kedua : Untuk
melaksanakan tugas keamanan ,karyawan yang ditugaskan membuat rencana anggaran pengeluaran kepada kepala
sekolah.
Ketiga : Apabila
terdapat kesalahan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Tegowanu
Pada
Tanggal : 16 Juli 2012
Kepala Madrasah
|
|
Muh. Itqonul Mufti, M.Pd.I
|
|
NIP. ---
|
Lampiran Surat Nomor: A1 / /SK/MTs-Al M/VII/2012
Tentang Penugasan guru/karyawan sebagai petugas keamanan madrasah
NO
|
Nama Karyawan
|
Jabatan Tugas
|
Uraian Tugas
|
KET
|
1.
|
Abdul Basyith
|
Petugas keamanan
|
1. menjaga peralatan/fasilitas madrasah .
2. mengunci pintu sekolah setelah dipergunakan
3. menaikkan/menurunkan bendera tiap hari
kerja.
|
|
Ditetapkan di :
Tegowanu
Pada Tanggal : 16 Juli 2012
Kepala Madrasah
|
|
Muh. Itqonul Mufti, M.Pd.I
|
|
NIP. ----
|
TErima kasih atas referensi berkasnya ijin copy
BalasHapus